
Pemilu 2009
Sejak tahun 1955 hingga tahun 2009, maka Pemilu di negara Indonesia tercinta ini telah dilaksanakan sebanyak 9 kali. Melalui Pemilu inilah, inti dari demokrasi dilaksanakan. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa pemilu merupakan suatu media yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menyampaikan aspirasi dalam memilih pemimpin. Pemimpin di sini tidak melulu seorang Presiden, tetapi dalam pemilu kita juga berhak untuk menentukan pemimpin atau wakil rakyat di tingkat legislatif. Pemilihan Umum di Indonesia pun telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Mulai tahun 2004, rakyat dapat memilih presiden dan anggota legislatif secara langsung, dibandingkan sebelumnya, rakyat tidak dapat memilih presiden secara langsung dan hanya diperkenankan untuk memilih partai yang kemudian akan mengirimkan wakilnya untuk menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai contoh pada tahun 1999, partai pemenang pemilu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tetapi yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai tersebut, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid. Hal ini terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
Banyak hal yang menjadi noda pada Pemilu 2009, bukan maksud kami tidak menghargai usaha KPU yang mungkin sudah berusaha keras, tetapi memang itulah yang tampak di mata masyarakat pada saat ini. Sekarang secara garis besarnya, marilah kita bagi permasalahan ini menjadi 2 bagian yaitu :
I. Permasalahan pada saat pra pemilu yaitu :
- Pendataan pemilih yang tidak akurat. Sering dijumpai kasus pemilih yang seharusnya berhak memilih, justru tidak terdaftar, serta kasus adanya pemilih yang sudah meninggal dan dibawah umur yang terdaftar dalam DPT.
- Pendistribusian logistik pemilu. Surat suara sangat banyak, dan sering kali permasalahannya adalah pendistribusian pada daerah terpencil. Kesalahan pendistribusian logistik yang tertukar antara wilayah satu dengan wilayan lain juga mungkin terjadi. Belum lagi ditambah surat suara dan kotak suara yang rusak.
II. Permasalahan pada saat pasca pemilu, yang merupakan masalah terbesar, yaitu terkait dengan lambatnya tabulasi pemilu yang diantaranya disebabkan oleh :
- Terjadi penghitungan suara ulang di tingkat kecamatan karena adanya protes yang dilakukan saksi parpol dan caleg saat rekapitulasi
- Faktor teknis penyelenggaraan pemilu yang rumit dan minimnya SDM berkualitas. Minimnya SDM yang berkualitas disebabkan karena pembekalan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melalui kegiatan bimbingan teknis tentang rekapitulasi sangat minim, sehingga PPK tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik
- Selama proses scanning dan pengiriman data dilakukan sendiri oleh KPU kabupaten/kota, tidak ada pemantau, apalagi pengawas yang melihat. Sehingga input tidak menjamin itu benar-benar fair dan jujur.
- Gagalnya memanfaatkan teknologi ICR karena kurangnya pengetahuan mengenai jenis kertas yang valid untuk proses scanning.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang pemilu ini alangkah baiknya jika kami perkenalkan beberapa pemeran yang merupakan elemen subyek dari proses penghitungan suara :
- KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- KPU Kabupaten/Kota
- PPS(Panitia Pemungutan Suara)
- KPU Provinsi
- KPU Pusat
Berikut ini adalah tugas yang harus dilakukan oleh beberapa pemeran di atas yaitu :
- Proses penghitungan suara dimulai dari KPPS yang bertugas menghitung suara langsung di TPS. Hasil perhitungan di TPS akan diisi pada formulir C1.
- Suara dan formulir C1 direkap di tingkat kecamatan. Rekap C1 akan diisi pada formulir C2. Konsolidasi di tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK. Pada tahap ini, sering terjadi protes dari saksi-saksi partai politik karena terjadi ketidakcocokan pada hasil rekapitulasi suara, yaitu antara formulir C1 dan C2.
- KPU Kabupaten/Kota melakukan proses scanning. Terdapat juga PPS yang memiliki kewenangan menempelkan sertifikat hasil penghitungan dari seluruh TPS di wilayahnya. Dengan demikian, tidak perlu membuang-buang energi menempatkan saksi di PPS.
- KPU Provinsi meneruskan hasil rekap ke KPU Pusat
- KPU Pusat mengumumkan hasil pemungutan suara dari tiap daerah kepada masyarakat umum
Rute sederhana mengenai perjalanan konsolidasi suara hingga ke pusat adalah sebagai berikut :
KPPS → PPK → KPU kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota kemudian meneruskan hasil rekap ke → KPU provinsi yang kemudian diteruskan lagi ke → KPU Pusat
Alur di atas ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Menurut UU 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggara Pemilu–panitia pemungutan suara (PPS) tidak memiliki kewenangan merekapitulasi penghitungan suara. Dahulu, alur perhitungan suara: KPPS → PPS → PPK → KPU kabupaten/kota, dst.
Pengintegrasian Teknologi Informasi untuk membantu pelaksanaan pemilu patut mendapat dukungan. Namun, kenyataan yang dijumpai justru tidak sesuai dengan harapan. Penggunaan mesin pemindai ICR di tingkat

mesin pemindai ICR (Intelligent Character Recognition)
kabupaten/kota untuk menginput data belum benar-benar teruji dan belum diaudit oleh para ahli di bidang IT. Kesalahan yang mungkin terjadi adalah salah deteksi angka yang memungkinkan kemiripan dalam penulisannya, seperti angka 1 dengan 7, dan angka 0 dengan 9. Kesalahan pemindaian tentu akan memicu permasalahan dalam rekapitulasi di tingkat selanjutnya. Selain itu ada kendala serius yang menyangkut waktu validasi untuk penerapan teknologi ICR dalam Pemilu 2009. Karena form C1 dari setiap TPS hanya membutuhkan waktu scanning 30 detik sedangkan validasinya bisa 30 menit atau lebih (bottleneck dari penerapan teknologi ICR adalah pada saat validasi data). Dengan demikian untuk sekitar 1100 TPS per Kabupaten/Kota diperlukan waktu validasi sekitar 550 jam. Kondisi tersebut sangat mengganggu peran sistem informasi KPU sebagai sarana hitung cepat dan pembanding/kontrol hitungan manual. Persoalan validasi ICR juga menyangkut training bagi petugas lapangan, tenaga pendamping, dan pemantau/pengawas independen dalam proses validasi. Pembiayaan untuk ICR sendiri memakan biaya 30 miliar rupiah.

mesin OMR (Optical Mark Reader)
Penggunaan ICR sebenarnya dapat digantikan oleh OMR (Optical Mark Reader). Mesin ini sudah teruji karena tetap digunakan dalam pengoreksian hasil Ujian Nasional ataupun SPMB/SNMPTN. Petugas KPPS harus menulis hasil perhitungan, dan menghitamkan angka yang sesuai pada kolom formulir OMR. Penggunaan OMR dapat lebih akurat serta lebih hemat biaya. Namun, dibutuhkan ketelitian dari KPPS sendiri dalam mengisi formulirnya. Selain hal tersebut, kelemahan ICR dapat diminimalkan.
Gangguan teknis seperti penggunaan ICR oleh KPU semestinya dapat dihindari. ICR seharusnya menggantikan peran manusia dalam melakukan input data rekapan suara pemilih dari tingkat kecamatan. ICR akan memindai tulisan tangan petugas KPPK yang berisi jumlah rekapitulasi suara. Dari sini terlihat peran ICR sangat vital, jika salah memindai nilai rekapitulasi maka partai-partai yang telah menghitung sendiri perolehan suaranya akan melakukan protes ke KPUD.
Berikut ini adalah gambaran alur dari teknologi teleform (mesin OMR) yang akan kami gunakan

alur dari teknologi teleform
Sumber :
- http://suarapembaruan.com/index.php?modul=search&teks=mengapa%20tabulasi%20pemilu%20lambat&id=7334
- http://wapedia.mobi/id/Pemilihan_Umum_di_Indonesia
Para GEROMBOLAN yang bertanggung jawab atas tulisan ini adalah anak Informatika ITS angkatan 2006 dengan data diri sebagai berikut :
- Ibnu Febry Kurniawan 5106100091
- Rino Sukmandityo 5106100132
- Eka Gibran Hasany 5106100168
Filed under: Berita, Pendidikan, Problematika | Tagged: pemilu 2009, sistem baru untuk pemilu 2009, tabulasi pemilu 2009, teknologi ICR, teknologi OMR | 15 Comments »


























